kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Begini Sikap Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset


Minggu, 30 Agustus 2026 / 13:17 WIB
Begini Sikap Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI. ?Pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR dan ditargetkan rampung paling lambat hingga akhir tahun ini (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan siap membahas Rancangan Undang-Uangan Perampasan Aset bersama dengan DPR. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembahasan payung hukum ini ditargetkan rampung paling lambat hingga akhir tahun ini. 

"Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2026). 

Baca Juga: Harga Pangan dan Emas Naik, Inflasi Agustus Diprediksi 3,31%

Menanggapi tuntutan penerapakan hukuman mati bagi koruptor yang turut disuarakan masyarakat, Yusril mengatakan instrumen hukum tersebut pada dasarnya telah diakomodasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional.

Namun demikian, vonis akhir tetap berada di tangan majelis hakim independen berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa.

"Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” ucap dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari bilang, dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejalan dengan aspirasi masyarakat. 

Qodari menyebut, Prabowo telah dua kali menyampaikan dukungan terhadap regulasi tersebut. 

"Setidaknya saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan. Pertama pernyataan yang langsung itu tanggal 1 Mei tahun 2025 pada Hari Buruh. Beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan. Yang kedua tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama,” kata Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/7/2026). 

Menurut Qodari, sikap Presiden tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, proses legislasi kini berada di DPR karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. 

Baca Juga: CORE Ingatkan Risiko Tumpang Tindih dalam Pembentukan BLU Energi

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya Undang-Undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR,” ujar Qodari.

Qodari menyebut dirinya telah berbicara dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengenai pembahasan RUU tersebut. 

Menurutnya, kajian yang dilakukan sudah komprehensif dengan melibatkan perguruan tinggi dan profesor. Pembahasan selanjutnya akan mencakup pembicaraan antara DPR dan pemerintah, termasuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×