Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Istana Kepresidenan menanggapi kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang mendapat jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, secara syarat tidak ada masalah. Meskipun ia belum mengetahui jelas terkait pemanggilan Ahok ke kantor BUMN.
Baca Juga: Bertemu dengan Menteri Erick, Ahok ke Pertamina, PLN, atau PTPN III?
"Mengenai syarat-syarat sih sebenarnya tampaknya tidak ada masalah," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/11).
Beberapa syarat administrasi diperlukan terkait jabatan bos BUMN. Termasuk kesesuaian akademik dan profesi dengan BUMN yang akan dipimpin.
Selain itu, sebagai bos BUMN diungkapkan Fadjroel tidak boleh terlibat dalam partai politik. Ahok yang saat ini merupakan kader dari PDI Perjuangan.
"Kalaupun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri," terang Fadjroel.
Baca Juga: Ahok akan masuk BUMN, begini komentar Luhut Panjaitan
Selain itu, status hukum Ahok yang pernah dipenjara dinilai tidak berdampak bagi syarat menjadi bos BUMN. Tindakan kriminal yang menjadi halangan seseorang menjabat sebagai bos BUMN barkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Baca Juga: Begini cara pendiri Microsoft Bill Gates mengendalikan egonya
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah menyerahkan sejumlah nama untuk mengisi posisi Direktur Utama BUMN yang masih kosong. Antara lain adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Selain itu, ada pula posisi Dirut yang masih kosong di sejumlah BUMN. Antara lain adalah PT PLN (Persero) yang saat ini masih dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga: KPK kembali panggil putra Menkumham Yasonna Laoly
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News