Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi terhadap proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri. "Menetapkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama 7 tahun dan 500 juta dengan subsider 6 bulan. Serta, pidana penjara kepada Sigiharto selama 5 tahun denda 400 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK Irene Putri, di pengadilan Tipikor, Kamis (22/6).
Seperti diketahui, Irman merupakan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dimana, akibat proyek ini negara dirugikan hingga Rp 2,31 triliun. Kerugian tersebut karena adanya penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP.
Irman dan Sugiharto dinilai terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya diduga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News