Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto mengakui adanya peran Setya Novanto (Setnov) dalam kelancaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP, Senin (12/6), yang beragendakan pemeriksaan para terdakwa.
Terdakwa Irman, mantan Dirjen Disdukcapil menegaskan, sebelum proses penganggaran di DPR RI terjadi, dia dua kali bertemu dengan Setnov. Kejadian pertama di lobi Hotel Grand Melia. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Sugiharto, Andi Agustinus dan Diah Anggraini.
Adanya peristiwa ini diafirmasi oleh Sugiharto, serta dalam kesaksian Diah Anggraini. Namun, Setnov dan Andi membantah dalam persidangan sebelumnya.
"Kan awalnya, Andi menawarkan, Pak Irman sebaiknya ketemu Setya Novanto. Buat apa? saya tanya. 'Kunci anggaran di SN. Klo Pak SN membantu, komisi II akan bantu sendiri,' begitu kata Andi," beber Irman.
Lalu, pertemuan kedua terjadi seminggu setelah pertemuan di Hotel Grand Melia. "Seminggu kemudian, saya diajak ke ruang ketua Fraksi Golkar sama Andi. Saya diajak menemui Pak Setya Novanto," imbuh Irman.
Dalam pertemuan tersebut, Setnov menyampaikan agar koordinasi proyek supaya dibicarakan pada Agus. Hakim lantas mencoba mengkonfirmasi soal hal itu.
"Setya Novanto yang bilang begitu?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Iya," jawab Irman singkat.
Adanya pertemuan di ruang Setnov tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan antara Irman dengan Burhanudin Napitupulu, mantan Ketua Komisi II DPR RI. Dengan Burhan, Irman sepakat akan menjalankan program e-KTP. Namun, Irman tidak sanggup kalau harus menggelontorkan uang bagi para anggota DPR. Burhan pun merekomendasikan nama Andi untuk membantu pembiayaan khusus anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News