kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kader Golkar jadi tersangka e-KTP, ini kata Setnov


Sabtu, 03 Juni 2017 / 21:00 WIB
Kader Golkar jadi tersangka e-KTP, ini kata Setnov


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sangat prihatin pada saudara Markus Nari yang sudah jadi tersangka dan tentu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak KPK," kata Novanto saat ditemui di acara buka bersama di kediaman Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung di Purnawarman, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6).

Politisi Partai Golkar Markus Nari diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.

Partai Golkar, kata Novanto, menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia meyakini Markus akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Saat ini belum ada sanksi kepartaian yang dijatuhkan kepada Markus. Novanto mengatakan, rapat internal partai akan dilakukan dalam eaktu dekat.

"Secepatnya kami akan lakukan," kata Ketua DPR RI itu.

KPK mentapkan Markus sebagai tersangka karena diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Ia juga disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×