kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Kader Golkar jadi tersangka e-KTP, ini kata Setnov


Sabtu, 03 Juni 2017 / 21:00 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sangat prihatin pada saudara Markus Nari yang sudah jadi tersangka dan tentu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak KPK," kata Novanto saat ditemui di acara buka bersama di kediaman Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung di Purnawarman, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6).

Politisi Partai Golkar Markus Nari diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.

Partai Golkar, kata Novanto, menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia meyakini Markus akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Saat ini belum ada sanksi kepartaian yang dijatuhkan kepada Markus. Novanto mengatakan, rapat internal partai akan dilakukan dalam eaktu dekat.

"Secepatnya kami akan lakukan," kata Ketua DPR RI itu.

KPK mentapkan Markus sebagai tersangka karena diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Ia juga disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×