kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Irman dan Sugiharto hadapi tuntutan hari ini


Kamis, 22 Juni 2017 / 09:40 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto akan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hari ini, Kamis (22/6).

Keduanya meruakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek KTP elektronik (e-KTP). "Ya, diagendakan tuntutan hari ini," ungkap Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana saat dikonfirmasi, pagi ini.

Sekadar tahu saja, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,31 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×