kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.624   -52,36   -0,68%
  • KOMPAS100 1.056   -6,56   -0,62%
  • LQ45 760   -4,37   -0,57%
  • ISSI 277   0,16   0,06%
  • IDX30 404   -2,51   -0,62%
  • IDXHIDIV20 489   -2,28   -0,46%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 129   -0,80   -0,62%

Irman dan Sugiharto hadapi tuntutan hari ini


Kamis, 22 Juni 2017 / 09:40 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto akan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hari ini, Kamis (22/6).

Keduanya meruakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek KTP elektronik (e-KTP). "Ya, diagendakan tuntutan hari ini," ungkap Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana saat dikonfirmasi, pagi ini.

Sekadar tahu saja, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,31 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×