kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IPW: Kasus Budi Gunawan rekayasa KPK


Rabu, 14 Januari 2015 / 12:16 WIB
IPW: Kasus Budi Gunawan rekayasa KPK
ILUSTRASI. Manfaat buah delima juga bisa untuk menjaga kesehatan jantung karena kandungan polifenolnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, ada dugaan rekayasa kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Neta mempertanyakan penetapan status tersangka yang hanya diberikan kepada Budi Gunawan, menjelang diangkatnya Budi sebagai kapolri. Menurut Neta, KPK dalam hal ini telah melakukan kejahatan berupa rekayasa kasus, manipulasi, fitnah, dan pembunuhan karakter. "Kasus BG seperti yang dipaparkan KPK adalah dugaan gratifikasi, dan KPK mengaku sudah punya dua alat bukti. Ironisnya, tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni BG. Padahal, dalam kasus gratifikasi, sedikitnya harus ada dua tersangka, penyuap, dan pihak yang disuap," ujar Neta, dalam keterangan pers, Rabu (14/1).

Budi Gunawan sebelumnya dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Usulan pencalonan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR.

IPW mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk tim independen agar  menyelidiki komisioner KPK atas dugaan melakukan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon kapolri yang diusulkan Presiden.

Selain itu, IPW mendorong pemerintah agar membentuk tim etik independen guna mengusut kebenaran dua alat bukti yang dimiliki KPK terhadap Budi Gunawan. IPW berharap penegakan hukum dalam kasus Budi benar benar adil dan bukan atas pesanan pihak-pihak tertentu dalam menjegal langkah Budi menjadi kapolri.

Pada Selasa (13/1/2015), KPK menetapkan calon tunggal kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK menyebut mantan ajudan presiden pada era Megawati Soekarnoputri itu diduga memiliki transaksi yang mencurigakan. Pasca-penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Komisi III DPR RI dikabarkan tetap akan melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×