CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.704   75,00   0,48%
  • IDX 7.285   41,06   0,57%
  • KOMPAS100 1.122   4,85   0,43%
  • LQ45 885   -1,53   -0,17%
  • ISSI 222   2,02   0,92%
  • IDX30 456   -1,31   -0,29%
  • IDXHIDIV20 551   -3,13   -0,57%
  • IDX80 128   0,20   0,16%
  • IDXV30 138   -1,22   -0,88%
  • IDXQ30 153   -0,64   -0,42%

Jokowi putuskan pencalonan Budi Gunawan pagi ini


Rabu, 14 Januari 2015 / 07:40 WIB
Jokowi putuskan pencalonan Budi Gunawan pagi ini
ILUSTRASI. Manfaat Buah Apel Ternyata Cocok untuk 5 Penyakit Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan membuat keputusan terkait kelanjutan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri, Rabu (14/1) pagi ini. Keputusan dibuat presiden setelah presiden menerima Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhi Purdijatno selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) yang memberikan rekomendasi setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi yang sudah disampaikan Menkopolhukam setelah Rabu pagi ada arahan presiden menyikapi hasil kompolnas," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Selasa (13/1).

Andi menuturkan, presiden sudah menugaskan sejumlah menteri terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan. Selain itu, Presiden juga sudah meminta Kompolnas untuk menyiapkan sejumlah rekomendasi begitu mendengar KPK mengumumkan status bagi Komjen Budi.

Andi mengungkapkan pula bahwa Presiden Jokowi batal menemui pimpinan KPK pada malam hari tadi. Sehingga, semua keputusan akan segera dibuat presiden pagi ini.

"Rapat dimulai pukul 07.30. Kami belum tahu apakah akan hasilnya ditunda atau mengirimkan nama baru," ucapnya.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.

Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara pun terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatuhan dan kelayakan ditunda. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×