Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menjelaskan teknik penelusuran rekening mencurigakan seorang pejabat negara. Sutarman menjelaskan itu ketika berada di samping Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad usai pertemuan mereka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Sutarman mengungkapkan hal itu ketika ditanya mengenai penelusuran rekening Komjen Pol Budi Gunawan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga akhirnya dinyatakan tidak ada unsur pidana. "Tadi saya jelaskan setiap SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dilakukan Polri kalau ada transaksi mencurigakan baik masyarakat umum maupun anggota Polri," ungkap Sutarman.
Pertama yang dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rekening mencurigakan tersebut. Kemudian dimintai penjelasan mengenai transaksi dalam rekeningnya.
Dicontohkannya bila ada transaksi Rp 50 juta maka akan ditanyakan sumbernya berasal dari mana. Bila diandaikan kembali hasil dari penjualan sepeda, maka akan dicek sepeda seperti apa sehingga dihargai Rp 50 juta kemudian tanda bukti jual belinya apa dan sebagainya.
"Kalau itu bisa membuktikan bukti-buktinya berarti transaksi itu benar," katanya.
Selain itu, orang yang dicuriga memiliki transaksi keuangan yang janggal akan dimintai penjelasan asal usul hartanya. "Kalau dia tidak bisa menjelaskan asal usulnya jumlah yang ada disitu (rekening) maka kita akan kejar dari mana. Nah dari mana akan kita tentukan predikat crimenya," ungkapnya.
Dikatakan Sutarman pada saat menelusuri asal-usul transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan sehingga pada saat itu diberikan, mantan Kapaolda Bali tersebut sudah memberikan klarifikasi. Hasil klarifikasi tersebut kemudian diberikan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Jadi sudah disampaikan data itu pada kita dan dianggap itu transaksi itu seluruhnya didukung bukti-bukti," ungkapnya.
Dikatakannya, meskipun sebelumnya Polri menyatakan rekening mencurigakan Budi Gunawan tidak ditemukan unsur pidana bukan berarti institusi lain tidak bisa melacaknya.
"Jangankan itu, penyidikan yang sudah dihentikan pun kalau ada novum ada bukti baru itu bisa dibuka kembali, saya kira itu tidak menutup kemungkinan bila ada bukti-bukti baru," ungkapnya.
Untuk itu, Sutarman mengatakan bahwa KPK lah yang mengetahui seutuhnya apa bukti-bukti yang menyatakan Budi Gunawan bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Nah di KPK, tentu penyidikan ini sepenuhnya dilakukan KPK, tentu yang tahu persis pembuktiannya KPK," katanya.(Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News