kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jokowi akan jelaskan status tersangka Budi Gunawan


Rabu, 14 Januari 2015 / 10:47 WIB
Jokowi akan jelaskan status tersangka Budi Gunawan
ILUSTRASI. Simak cara mengolah sampah rumah tangga demi lingkungan yuk !


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Presiden Joko Widodo akan memberikan pernyataan ke media terkait calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka, siang ini. Presiden disebut tengah merampungkan keputusan akhir yang akan diambilnya.

"Kita tunggu saja statement presiden, akan memberikan penjelasan. Saya kira tidak terlalu lama, tunggu saja," ujar Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan di istana kepresidenan, Rabu (14/1).

Luhut bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dipanggil oleh Presiden Jokowi, pagi ini. Mereka membahas soal tindak lanjut dari status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Budi Gunawan.

Terkait keputusan yang akan diambil presiden, Luhut belum mau mengungkapkannya. Menurut dia, saat ini, presiden masih dalam tahap merampungkan keputusan yang akan diambilnya. "Masih dalam proses saya, tidak bisa mendahului," kata dia.

Dalam membuat keputusan itu, Luhut tak menampik presiden juga menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan melakukan tes kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan di Komisi III DPR. Luhut tak menjawab lugas pula apakah presiden meminta uji yang dilakukan DPR untuk dihentikan. "Biar pak presiden sendiri yang berikan statement-nya," kata Luhut.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah mendapat laporan hasil akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 12 Januari.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana. Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara pun terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatutan dan kelayakan ditunda. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×