kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.085   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.076   36,28   0,60%
  • KOMPAS100 796   7,72   0,98%
  • LQ45 604   5,16   0,86%
  • ISSI 210   0,46   0,22%
  • IDX30 341   2,41   0,71%
  • IDXHIDIV20 425   2,88   0,68%
  • IDX80 91   0,77   0,85%
  • IDXV30 116   0,34   0,29%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Budi Gunawan dicegah bepergian ke luar negeri


Rabu, 14 Januari 2015 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Bengkalis 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Komisaris Jenderal Budi Gunawan bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (12/1).

"Surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Budi Gunawan sudah diserahkan ke Ditjen Imigrasi per hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (13/1) malam.

Priharsa mengatakan, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Ia menambahkan, upaya pencegahan dilakukan sesuai dengan standar operasional di KPK agar Budi tidak sedang berada di luar negeri saat penyidik hendak melakukan pemeriksaan.

"Agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri saat akan diperiksa," kata Priharsa.

KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Budi Gunawan menjadi tersangka dengan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×