kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Budi Gunawan dicegah bepergian ke luar negeri


Rabu, 14 Januari 2015 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Bengkalis 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Komisaris Jenderal Budi Gunawan bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (12/1).

"Surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Budi Gunawan sudah diserahkan ke Ditjen Imigrasi per hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (13/1) malam.

Priharsa mengatakan, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Ia menambahkan, upaya pencegahan dilakukan sesuai dengan standar operasional di KPK agar Budi tidak sedang berada di luar negeri saat penyidik hendak melakukan pemeriksaan.

"Agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri saat akan diperiksa," kata Priharsa.

KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Budi Gunawan menjadi tersangka dengan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×