Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Keputusan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke lokasi baru di Kalimantan Timur baru sebatas keputusan prinsip dari pemerintah. Tapi pemerintah mengklaim sudah banyak investor antre untuk menanamkan duit.
Meskipun keputusan pemindahan ibukota dari Jakarta ke lokasi baru ini belum memiliki dasar hukum yang kuat berupa Undang-Undang, pemerintah sudah menyiapkan beberapa tahapan.
Berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru yang berlokasi di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Luhut: Ada 30 perusahaan besar yang siap ikut bangun ibu kota baru
Tahap pertama pada 2019, Pemerintah menetapkan lokasi ibu kota sesuai dengan berbagai criteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tahap kedua pada 2020 ini pemerintah menyiapkan regulasi atau aturan resmi soal pemindahan ibu kota negara ini. Rencananya pemerinta akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Thaun 2007 tentang Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.