kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak? Ekonom Buka Suara


Minggu, 21 Juni 2026 / 19:15 WIB
Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak? Ekonom Buka Suara
ILUSTRASI. Ilustrasi Penawaran Savings Bond Retail (SBR) seri SBR014, (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian perlindungan hukum bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dinilai dapat membantu pemerintah menarik dana masuk ke sistem keuangan domestik. 

Namun, kebijakan tersebut juga menyisakan risiko moral hazard yang perlu diantisipasi.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dalam konteks upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan investasi dan mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam negeri.

"Melihat kebijakan ini perlu dipahami dalam konteks tujuan pemerintah untuk menarik dana ke dalam sistem keuangan domestik dan memperluas sumber pembiayaan investasi. Dari sisi itu, pemberian perlindungan tertentu memang dapat meningkatkan minat partisipasi, terutama dari peserta tax amnesty dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti program pengungkapan aset," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga: Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang memberikan perlakuan khusus berpotensi memunculkan persepsi negatif terkait kepatuhan perpajakan.

"Setiap kali negara memberikan perlakuan khusus atau perlindungan tambahan, selalu ada risiko munculnya persepsi bahwa kepatuhan dapat ditunda karena pada akhirnya akan tersedia mekanisme penyelesaian atau relaksasi di kemudian hari," katanya.

Menurutnya, risiko tersebut memang tidak serta merta terjadi. Namun, pemerintah perlu memastikan perlindungan yang diberikan tidak mengurangi efektivitas pengawasan terhadap tindak pidana asal maupun penerapan prinsip anti pencucian uang.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus menjaga kredibilitas kebijakan agar tidak dipersepsikan sebagai pola relaksasi yang terus berulang.

Sebagai catatan, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Danantara. 

Baca Juga: Pengetatan Threshold BI Indikasikan Besarnya Transaksi Spekulatif Valas

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain surat utang biasa, Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond.

Ketentuan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 50A ayat (5), yang menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).

Aturan baru itu juga memperluas cakupan investor patriot bond dan merah putih bond.

Baca Juga: Waspadai Dampak El Nino, Inflasi Berpotensi Tembus Level 4,5% di 2026

Dalam Pasal 50A ayat (9), investor yang dapat membeli instrumen tersebut mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Terkait hal itu, Yusuf menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa instrumen tersebut merupakan sinyal lahirnya Tax Amnesty jilid III.

"Saya kira masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa ini merupakan indikasi Tax Amnesty jilid III. Secara hukum, instrumen ini berbeda dari tax amnesty karena tidak ada pengungkapan harta, tidak ada penghapusan kewajiban pajak, dan tidak ada uang tebusan sebagaimana skema amnesti sebelumnya," jelasnya.

Namun demikian, ia memahami mengapa muncul persepsi tersebut di masyarakat. Sebab, terdapat kemiripan dari sisi tujuan kebijakan, yakni mendorong dana yang berada di luar negeri atau di luar sistem formal untuk masuk ke sistem keuangan domestik.

Apalagi, peserta tax amnesty dan PPS termasuk kelompok yang dapat berpartisipasi dalam instrumen tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Perkuat Pengawasan dan Pengelolaan Transfer ke Daerah Lewat Perdana

Oleh karena itu, Yusuf menilai patriot bond dan merah putih bond lebih tepat dipandang sebagai fasilitas untuk menarik dan menampung dana repatriasi daripada tax amnesty dalam pengertian formal.

Kendati begiyu, Yusuf menilai pemerintah perlu memperhatikan persepsi yang berkembang di kalangan pelaku pasar terkait kebijakan tersebut. 

Menurutnya, apabila patriot bond dan merah putih bond dipandang sebagai bentuk relaksasi lanjutan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas melalui program tax amnesty maupun PPS, maka kebijakan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan perpajakan.

Selain itu, persepsi tersebut juga dapat menimbulkan perdebatan mengenai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya secara patuh tanpa memanfaatkan berbagai program relaksasi yang pernah diberikan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×