kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara


Minggu, 21 Juni 2026 / 18:44 WIB
Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara
ILUSTRASI. Logo Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 memunculkan perdebatan baru.

Pasalnya, instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan Danantara itu memberikan sejumlah perlindungan kepada investor yang dinilai memiliki kemiripan dengan program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kemiripan tersebut terlihat dari ketentuan yang memungkinkan peserta Tax Amnesty dan PPS menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Selain itu, data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

Tak hanya itu, negara juga memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Baca Juga: Kekhawatiran Terhadap DSI Mereda, Pasar Fokus pada Tata Kelola & Transparansi Ekspor

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai skema tersebut memiliki kemiripan dengan rancangan Tax Amnesty (TA) jilid III yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu.

Menurut Fajry, apabila ketentuan yang memberikan perlindungan dari pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta larangan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti hukum diterapkan secara luas, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.

"Kalau benar demikian, ini sebuah rencana yang sangat jahat sekali. Hal tersebut bisa digunakan untuk pencucian uang maupun tax avoidance," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6/2026).

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir memang terdapat kelompok tertentu yang mendorong lahirnya Tax Amnesty jilid III. Dalam usulan tersebut, wajib pajak yang mengikuti program memperoleh perlindungan dari sanksi pidana, termasuk pidana perpajakan.

"Kita masih ingat, ada beberapa kelompok yang mendorong TA jilid III, dan dengan dengan mengikuti TA III maka wajib pajak dapat bebas pidana, termasuk pidana perpajakan," katanya.

Oleh karena itu, Fajry menduga ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan muncul secara tiba-tiba. Ia menilai terdapat kemiripan dengan desain kebijakan yang sebelumnya pernah diwacanakan.

"Saya menduga ini bukanlah isapan jempol belaka, mengingat sudah direncenakan sebelumnya," imbuh Fajry.

Baca Juga: Rosan: Himbara Kuasai 10% Kapitalisasi Pasar BEI, Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Fajry bahkan menilai substansi kebijakan tersebut memiliki esensi yang serupa dengan program pengampunan pajak. Bedanya, tidak terdapat uang tebusan sebagaimana dalam Tax Amnesty sehingga negara tidak memperoleh tambahan penerimaan secara langsung.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan karena memberikan perlakuan khusus kepada pemilik dana tertentu, sementara masyarakat dan pelaku usaha kecil menghadapi tekanan ekonomi.

"Desain kebijakan tersebut sangat tidak berkeadilan. Kalau desainnya demikian, para koruptor dan pencuci uang rakyat, para perampok alam kita bisa bebas jeratan hukum dan bebas dikenakan pajak. Bayangkan, negara memaafkan koruptor dan perampok SDA, dan diberikan fasilitas beban pajak pula," tegas Fajry.

Sebagaimana diketahui, Pasal 50A ayat (5) UU P2SK hasil revisi menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Sementara Pasal 50A ayat (6) menyebut data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.




TERBARU

[X]
×