kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Aturan Terbit! Peserta Tax Amnesty Bisa Jadi Investor Patriot Merah Putih Bond


Minggu, 21 Juni 2026 / 13:57 WIB
Diperbarui Minggu, 21 Juni 2026 / 14:05 WIB
Aturan Terbit! Peserta Tax Amnesty Bisa Jadi Investor Patriot Merah Putih Bond
ILUSTRASI. Logo Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang bagi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk berinvestasi pada instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam aturan baru tersebut, Danantara diberikan kewenangan menerbitkan surat utang, termasuk surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond. 

Baca Juga: Aturan Baru, Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak

Instrumen ini menjadi salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan investasi dan pembiayaan strategis.

Ketentuan mengenai investor diatur dalam Pasal 50A ayat (9), yang menyebut bahwa investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat menjadi pembeli surat utang khusus tersebut.

"Investor sebagaimana dimaksud, termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 50A ayat (9), dikutip Minggu (21/6/2026).

Sebelumnya, Pasal 50A ayat (2) mengatur bahwa surat utang yang dapat diterbitkan Danantara terdiri atas surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond. 

Baca Juga: Danantara: Orang Kaya Tak Diwajibkan Beli Patriot dan Merah Putih Bond

Instrumen tersebut diterbitkan dengan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, serta berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.

UU P2SK hasil revisi juga memberikan sejumlah perlindungan bagi investor surat utang khusus. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.

Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond

Meski demikian, perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). 

Investor juga diberikan hak untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×