kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Hindari para Spekulan, BI Targetkan 98,1% Transaksi Valas Ber-Underlying Mulai Juli


Minggu, 21 Juni 2026 / 16:01 WIB
Hindari para Spekulan, BI Targetkan 98,1% Transaksi Valas Ber-Underlying Mulai Juli
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono (Dok/Kemenkeu)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan penurunan batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) tanpa underlying efektif memperkuat kualitas pasar valas domestik sekaligus mengurangi ruang gerak spekulasi di pasar.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono mengatakan, kebijakan tersebut terbukti mendorong transaksi valas yang lebih mencerminkan kebutuhan ekonomi riil, sekaligus menekan transaksi yang tidak didukung aktivitas dasar atau nonesensial.

“Di Bank Indonesia kami melihat kebijakan itu baik,” ujar Thomas belum lama ini.

Thomas menjelaskan, implementasi kebijakan penurunan threshold secara bertahap menunjukkan hasil yang signifikan.

Baca Juga: Transaksi Valas Melesat, BI Perketat Transaksi Dolar Tanpa Underlying

Pada tahap pertama, saat batas transaksi tanpa underlying diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, rata-rata transaksi harian turun sekitar US$ 16 juta.

Kemudian pada tahap kedua, penurunan dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000 kembali menekan rata-rata transaksi harian sebesar US$ 9 juta.

Menurut Thomas, capaian tersebut menunjukkan bahwa pasar semakin bergerak ke arah transaksi yang berbasis kebutuhan riil, bukan spekulasi.

Untuk memperkuat tren tersebut, BI akan melanjutkan kebijakan dengan menurunkan threshold transaksi valas tanpa underlying menjadi US$ 10.000 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

“Dengan penurunan menjadi US$ 10.000 efektif 1 Juli 2026, kami proyeksikan transaksi dengan underlying document akan meningkat menjadi 98,1% dari total transaksi valas,” kata Thomas.

Baca Juga: BI Perketat Transaksi Valas Demi Stabilkan Rupiah, Ini Kata Ekonom

Dengan dominasi transaksi ber-underlying yang semakin tinggi, BI berharap pasar valas domestik menjadi lebih transparan, efisien, dan stabil, sekaligus semakin menekan potensi transaksi spekulatif yang dapat meningkatkan volatilitas nilai tukar rupiah.

Sebagai informasi, underlying document merupakan dokumen yang menunjukkan adanya kebutuhan riil dalam transaksi valas, seperti kegiatan ekspor-impor, pembayaran utang luar negeri, investasi, maupun transaksi bisnis lainnya.

Dokumen ini menjadi dasar pengawasan untuk memastikan transaksi valas benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi yang sah.

Ke depan, BI akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar dan memperkuat ketahanan nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×