kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak? Ekonom Buka Suara


Minggu, 21 Juni 2026 / 19:15 WIB
Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak? Ekonom Buka Suara
ILUSTRASI. Ilustrasi Penawaran Savings Bond Retail (SBR) seri SBR014, (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Terkait hal itu, Yusuf menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa instrumen tersebut merupakan sinyal lahirnya Tax Amnesty jilid III.

"Saya kira masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa ini merupakan indikasi Tax Amnesty jilid III. Secara hukum, instrumen ini berbeda dari tax amnesty karena tidak ada pengungkapan harta, tidak ada penghapusan kewajiban pajak, dan tidak ada uang tebusan sebagaimana skema amnesti sebelumnya," jelasnya.

Namun demikian, ia memahami mengapa muncul persepsi tersebut di masyarakat. Sebab, terdapat kemiripan dari sisi tujuan kebijakan, yakni mendorong dana yang berada di luar negeri atau di luar sistem formal untuk masuk ke sistem keuangan domestik.

Apalagi, peserta tax amnesty dan PPS termasuk kelompok yang dapat berpartisipasi dalam instrumen tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Perkuat Pengawasan dan Pengelolaan Transfer ke Daerah Lewat Perdana

Oleh karena itu, Yusuf menilai patriot bond dan merah putih bond lebih tepat dipandang sebagai fasilitas untuk menarik dan menampung dana repatriasi daripada tax amnesty dalam pengertian formal.

Kendati begiyu, Yusuf menilai pemerintah perlu memperhatikan persepsi yang berkembang di kalangan pelaku pasar terkait kebijakan tersebut. 

Menurutnya, apabila patriot bond dan merah putih bond dipandang sebagai bentuk relaksasi lanjutan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas melalui program tax amnesty maupun PPS, maka kebijakan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan perpajakan.

Selain itu, persepsi tersebut juga dapat menimbulkan perdebatan mengenai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya secara patuh tanpa memanfaatkan berbagai program relaksasi yang pernah diberikan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×