Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menambahkan, SiMoDIS bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi DHE dan DPI yang lebih akurat dan terkini.
Dengan begitu, BI dapat mengetahui posisi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan pasti.
“Bagi BI, integrasi data ini sangat penting karena salah satu mandat utama kami adalah menjaga stabilitas rupiah, yang mana dalam konteks eksternal sangat berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor serta posisi suplai dan permintaan valas yang sedang berlangsung maupun yang akan datang (forecast). Kerjasama ini sangat produktif dan bermanfaat,” kata Destry pada kesempatan yang sama.
Data yang akan dipertukarkan oleh BI antara lain data DHE, DPI, data penangguhan pelayanan ekspor atau impor, data pembebasan penangguhan pelayanan ekspor atau impor, serta profil eksportir maupun importir.
Guna mendukung implementasi SiMoDIS, BI pada 29 November lalu,elah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Baca Juga: Posisi cadev September merosot, ini kata ekonom Samuel Aset Manajemen
PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News