Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), segera mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020.
SiMoDIS merupakan sistem hasil kerjasama BI dan DJBC untuk pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan informasi devisa, terkait kegiatan ekspor dan impor.
Sebelumnya pada 7 Januari 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan SiMoDIS sebagai upaya perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor (DHE) maupun devisa pembayaran impor (DPI).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pada tahap pertama, sistem akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di BI.
Baca Juga: BI sempurnakan aturan untuk tingkatkan efektivitas DHE, ini tanggapan ekonom
Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data ekspor dan impor dengan data transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa.
“Mulai 1 Januari 2020, data akan secara live dan real-time terekonsiliasi. Dari kami DJBC, ada data ekspor, data dari FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas), data barang kiriman, data dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), termasuk peroful para eksportir dan importir serta manifes barang yang keluar maupun masuk,” tutur Heru dalam konferensi pers Impelementasi SiMoDIS di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12).
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menambahkan, SiMoDIS bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi DHE dan DPI yang lebih akurat dan terkini.
Dengan begitu, BI dapat mengetahui posisi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan pasti.
“Bagi BI, integrasi data ini sangat penting karena salah satu mandat utama kami adalah menjaga stabilitas rupiah, yang mana dalam konteks eksternal sangat berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor serta posisi suplai dan permintaan valas yang sedang berlangsung maupun yang akan datang (forecast). Kerjasama ini sangat produktif dan bermanfaat,” kata Destry pada kesempatan yang sama.
Data yang akan dipertukarkan oleh BI antara lain data DHE, DPI, data penangguhan pelayanan ekspor atau impor, data pembebasan penangguhan pelayanan ekspor atau impor, serta profil eksportir maupun importir.
Guna mendukung implementasi SiMoDIS, BI pada 29 November lalu,elah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Baca Juga: Posisi cadev September merosot, ini kata ekonom Samuel Aset Manajemen
PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News