kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

INSW biasa awasi efektivitas diskon DHE


Rabu, 30 September 2015 / 21:40 WIB
INSW biasa awasi efektivitas diskon DHE


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Salah satu masalah yang dihadapi pemerintah dari kebijakan insentif bagi Devisa Hasil Ekspor adalah, cara untuk mengawasinya.

Sebab, bukan tidak mungkin eksportir akan memanfaatkan fasilitas insentif, dengan cara menempatkan dana yang bukan berasal dari DHE.

Untuk itu diperlukan suatu sistem untuk memastikan, bahwa dana yang ditempatkan dalam deposito benar-benar hasil ekspor.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegro mengatakan salah satu caranya dengan menggunakan portal Indonesia Nasional Single Window (INSW).

INSW merupakan sebuah sistem yang mengintegrasikan antara data yang dimiliki sejumlah kementerian/lembaga dalam proses perdagangan internasional atau ekspor-impor.

Staf Ahli bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Menteri Keuangan, Susiwijono Moegiarso menambahkan, untuk bisa merealisasikan hal itu harus membuka layanan akses portal dan data kepada Bank Indonesia (BI) dan bank devisa.

"Dengan begitu, mereka bisa mencocokan data DHE dengan realisasi ekspor yang tercantum dalam sistem," ujar Susimijono.

Sistem yang ada saat ini belum memungkinkan BI dan bank devisa melihat data ekspor.

Adapun BI dan bank devisa selama ini mendapatkan data ekspor dari Bea Cukai.

Namun, terkadang sering terjadi selisih angka antara DHE yang dilaporkan ke BI dari eksportir dan Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×