kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DDTC prediksi penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai


Kamis, 09 Juli 2020 / 19:09 WIB
DDTC prediksi penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai
ILUSTRASI. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai penerimaan pajak sampai akhir tahun ini masih menghadapi banyak tantangan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai penerimaan pajak sampai akhir tahun ini masih menghadapi banyak tantangan. Dus, DDTC memperkirakan otoritas pajak akan sulit mengejar target akhir 2020.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepanjang semester I-2020 penerimaan pajak mencapai Rp 531,8 triliun, turun 12% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 604,3 triliun.

Adapun, realisasi penerimaan pajak semester I-2020 sudah mencapai 44,3% dari target penerimaan akhir tahun 2020 sebesar Rp 1.198,3 triliun.

Target ini, sudah dua kali diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Kemudian diubah lagi setelah diterbitkatnya Perpres 72/2020 yang merupakan revisi Perpres 54/2020.

Baca Juga: Era new normal dimulai, penerimaan pajak mulai menggeliat

Pengamat pajak DDTC Darussalam melihat, penerimaan pajak masih memiliki risiko jika ditinjau dari pos jenis pajak, yakni pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang sejauh ini relatif besar menyumbang penerimaan, tapi masih minus.

Selain itu, sejalan dengan arah pemerintah untuk memperbaiki ekonomi melalui insentif pajak akan menjadi batu sandungan. Setidaknya, Rp 120,61 triliun telah dianggaran pemerintah untuk mendukung dunia usaha.

Adapun insentif yang digelontorkan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final untuk UMKM DTP, diskon 30% untuk PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.  

“Saya memperkirakan target penerimaan sebesar Rp 1.198,3 triliun sulit untuk tercapai. Akan tetapi, paradigma relaksasi tersebut memang diperlukan pada tahun ini,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7).

Kata Darussalam, penerimaan pajak di semester II-2020 akan sangat tergantung dari kondisi ekonomi. Menurutnya, di periode kuartal III-2020 penerimaan pajak akan menentukan seberapa besar pertumbuhan ekonomi di tahun ini setelah ambles di kuartal II-2020.

Di sisi lain, Darussalam menilai dari realisasi penerimaan per Juni 2020, sebenarnya ada sedikit titit terang karena beberapa sektor, pertumbuhan yoy nya sudah tidak terkontraksi sedalam bulan Mei.

“Ini terutama untuk sektor yang selama ini berperan sebagai kontributor besar penerimaan pajak semisal industri pengolahan dan perdagangan. Walaupun masih bertumbuh negatif, kedua sektor tersebut memperlihatkan perbaikan,” ujar Darussalam.

Baca Juga: Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×