kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insentif pajak final UMKM mulai berlaku 1 Juli 2018


Kamis, 21 Juni 2018 / 11:00 WIB
Insentif pajak final UMKM mulai berlaku 1 Juli 2018


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Jumat (22/6) besok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Peluncuran akan dilakukan di Surabaya untuk kemudian berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, setelah peluncuran itu, Ditjen Pajak akan langsung menggelar sosialisasi tentang aturan PPh Final baru itu. Kalau detailnya, kita tunggu nomor peraturan pemerintah (PP) dulu, ujarnya kepada KONTAN, Rabu (20/6)

Berdasarkan draf RPP tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu yang diperoleh KONTAN, dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) bisa memperoleh insentif penurunan PPh final dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dari pemohonan itu, Dirjen Pajak kemudian akan menerbitkan surat keterangan jika WP bersangkutan dikenai PPh final 0,5%. Insentif tidak akan berlaku selamanya, sebab dalam RPP disebutkan adanya jangka waktu tertentu.

Bagi wajib pajak orang pribadi jangka waktunya tujuh tahun. Sementara bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma hanya mendapatkan insentif empat tahun. Dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Menurut Yunirwansyah, sekali WP mengajukan permohonan, WP aakan menikmati insentif dalam jangka waktu menggunakan tarif 0,5%. Setelah itu, WP kembali ke ketentuan umum, yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan. (Lihat tabel)

Tapi wajib pajak UMKM bisa memilih untuk dikenakan tarif pajak final atau menggunakan mekanisme secara umum.Kalau sudah lewat batas yang ditentukan dalam PP itu, nantinya setelah waktu itu berakhir WP tidak bisa lagi menggunakan PP itu. Kembali ke ketentuan umum, kata Yunirwansyah.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, Kemkeu akan segera mengeluarkan aturan turunan PP itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pekan depan PMK-nya jadi, janjinya.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menyatakan, seharusnya tarif 0,5% ini tidak memiliki batasan waktu. "Justru ini hanya menyusahkan pelaku usaha karena ujung-ujungnya diminta untuk melakukan pembukuan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×