kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

INSA mengeluhkan penangkapan kapal di laut semakin marak akhir-akhir ini


Selasa, 12 Mei 2020 / 22:35 WIB
INSA mengeluhkan penangkapan kapal di laut semakin marak akhir-akhir ini
ILUSTRASI. Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto. Kontan/Ratih Waseso - INSA tak permasalahkan mengenai Dwelling time


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengeluhkan masih maraknya pemeriksaan dan penangkapan kapal oleh oknum penegakan hukum di laut terhadap kapal nasional.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal swasta nasional masih terjadi oleh oknum penegakan hukum di laut Indonesia, bahkan kian sering terjadi.

INSA mencatat, selama sebulan ini sudah terjadi lima kali pemeriksaan dan penangkapan kapal nasional.

Baca Juga: Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata INSA

Pemeriksaan dan penangkapan kapal di tengah laut kerap dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan alasan yang terkesan mengada-ada.

“Ini kerugian sangat besar yang dialami para pelaku usaha pelayaran nasional karena meliputi kerugian materi, bahan bakar dan waktu,” ujarnya, Senin (11/05).

Carmelita menuturkan, kapal-kapal yang diperiksa dan ditangkap ini, merupakan kapal-kapal pengangkut logistik dan bahan pokok ke daerah-daerah.

Baca Juga: Ini Alasan Pebisnis Batubara Memprotes Aturan Wajib Menggunakan Kapal Nasional

Untuk itu, dia meminta, seharusnya operasional kapal-kapal ini berjalan lancar, sehingga tidak terjadi keterlambatan waktu pengiriman yang bisa mengakibatkan kelangkaan pasokan bahan pokok di daerah-daerah.

Terlebih di masa Covid-19 ini, seharusnya seluruh pihak bahu membahu memastikan kelancaran pasokan bahan pokok.   

“Di saat Covid-19 seperti ini, pasokan bahan pokok merupakan aspek utama yang harus terpenuhi bagi seluruh masyarakat, tapi kalau kapal pengangkutnya diberhentikan di laut seperti ini bagaimana?”

Menurut Carmelita, kejadian ini bakal terus berulang selama belum terbentuknya badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard.

INSA menaruh perhatian serius dalam terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut dalam beberapa tahun ini.  Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan DPP INSA di Istana Kepresidenan akhir tahun lalu.

Selain itu, DPP INSA juga telah melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Aan Kurnia.  

Baca Juga: Apa kata INSA soal kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara?

Carmelita menilai terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut merupakan amanat Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pembentukannya sudah sangat mendesak.

"Untuk meningkatkan perekonomian nasional,  kinerja pelayaran nasional tidak boleh terhambat dalam bentuk apapun dalam menjalankan distribusi logistik nasional. Oleh karena itu kita membutuhkan adanya sea and coast guard seperti yang diamanatkan undang-undang pelayaran” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×