Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. RUU tersebut akan membahas mengenai perpajakan dan fasilitas perpajakan.
RUU tersebut sedang dalam naskah akademik dan akan disodorkan ke DPR dalam waktu dekat. Apa saja poin-poin penting dalam RUU tersebut? Simak rinciannya berikut ini
1. PPh badan diturunkan
Di RUU tersebut, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.
Baca Juga: RUU baru perpajakan akan revisi tiga UU
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan PPh badan akan dimulai pada tahun 2021. Penurunan tarif PPh badan tidak akan memberikan tekanan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
2. Insentif tambahan PPh badan bagi perusahaan yang go public
Perusahaan yang melantai di bursa akan mendapatkan insentif tambahan. PPh badan bagi perusahaan yang go public bisa turun hingga 17%. Besaran tarif pajak ini seperti di Singapura.
Baca Juga: Kemenkeu mengaku belum ada rencana insentif pajak baru
"Ini terutama yang baru mau masuk ke bursa," terang Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9).
3. Penghapusan pajak dividen
RUU pajak yang baru juga akan merangsang pertumbuhan investasi. Sri Mulyani menyebutkan semua pajak PPh dividen dihapuskan apabila dividen itu ditanamkan dalam investasi di Indonesia.
PPh dividen tersebut baik yang ada di dalam negeri mau pun luar negeri. Namun, investasi yang ditanamkan harus berada dalam wilayah Indonesia.
Baca Juga: RUU baru perpajakan akan antisipasi perkembangan ekonomi digital
4. Azas teritorial bagi wajib pajak pribadi
Dalam RUU tersebut, pemerintah juga akan mengubah aturan mengenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Meski pun tarif PPh final tetap 10%, PPh bagi wajib pajak orang pribadi akan menggunakan azas teritorial.
"Artinya warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal," jelas Sri Mulyani.
Akan terdapat batasan waktu selama 183 hari untuk mengenakan rezim pajak teritorial. Nantinya WNA yang tinggal di Indonesia dengan waktu lebih dari 183 hari akan menjadi wajib pajak di Indonesia.
Begitu pula dengan WNI yang tinggal selama lebih dari 183 hari di luar negeri dan sudah menjadi wajib pajak di negara tersebut, nantinya WNI tersebut tidak akan lagi menjadi wajib pajak di Indonesia.
Baca Juga: Kemkeu: Pajak Google merupakan konsekuensi sebagai badan usaha tetap
5. Seluruh insentif pajak akan dimasukkan RUU
Nanti, seluruh insentif dan fasilitas perpajakan akan dikumpulkan dalam satu bagian dalam RUU agar menjadi landasan hukum yang konsisten.
"Dengan begitu fasilitas perpajakan akan jauh lebih konsisten," ujar Sri Mulyani.
Terdapat sejumlah fasilitas insentif perpajakan yang disiapkan opemerintah. Fasilitas insentif perpajakan yang dimasukkan antara lain tax holiday, super deduction, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh untuk surat berharga negara (SBN) di pasar internasional.
6. Keringanan denda
Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.
Berdasarkan RUU baru, sanksi akan diturunkan menjadi 1% per bulan dari pajak kurang bayar. "Selama ini sanksi 2% dari pengenaan pajak, ini sangat memberatkan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kemenkeu mengaku belum ada rencana insentif pajak baru
7. Pajak ekonomi digital
RUU baru perpajakan juga akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri.
Dalam beleid tersebut, perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.
Perusahaan digital internasional seperti Google dan Amazon yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) namun menarik keuntungan di Indonesia juga bisa dikenai pajak.
"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani bilang perusahaan tersebut memiliki Significant Economic Presents. Pembuatan aturan tersebut akan membuat wilayah bermain yang sama untuk kegiatan digital yang melakukan perdagangan lintas batas.
Baca Juga: Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021
8. Relaksasi pajak masukan
RUU juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Relaksasi diberikan bagi pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah sebelumnya bukan PKP.
Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan dan diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News