kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

RUU baru perpajakan akan antisipasi perkembangan ekonomi digital


Selasa, 03 September 2019 / 23:36 WIB
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai perpajakan akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri.

"Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penambahan Nilai (PPN)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.

Baca Juga: RUU baru perpajakan akan revisi tiga UU

Kemunculan ekonomi digital mengubah konsep mengenai Badan Usaha Tetap (BUT). Perusahaan digital internasional seperti Google dan Amazon yang tidak memiliki BUT namun menarik keuntungan di Indonesia bisa dikenai pajak.

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani bilang perusahaan tersebut memiliki Significant Economic Presents. Pembuatan aturan tersebut akan membuat wilayah bermain yang sama untuk kegiatan digital yang melakukan perdagangan lintas batas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×