kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah poin-poin penting di RUU perpajakan yang baru


Rabu, 04 September 2019 / 07:42 WIB
Inilah poin-poin penting di RUU perpajakan yang baru
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan RUU baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.


Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

6. Keringanan denda

Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.

Berdasarkan RUU baru, sanksi akan diturunkan menjadi 1% per bulan dari pajak kurang bayar. "Selama ini sanksi 2% dari pengenaan pajak, ini sangat memberatkan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemenkeu mengaku belum ada rencana insentif pajak baru

7. Pajak ekonomi digital

RUU baru perpajakan juga akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri.

Dalam beleid tersebut, perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.

Perusahaan digital internasional seperti Google dan Amazon yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) namun menarik keuntungan di Indonesia juga bisa dikenai pajak.

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani bilang perusahaan tersebut memiliki Significant Economic Presents. Pembuatan aturan tersebut akan membuat wilayah bermain yang sama untuk kegiatan digital yang melakukan perdagangan lintas batas.

Baca Juga: Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021

8. Relaksasi pajak masukan

RUU juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Relaksasi diberikan bagi pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah sebelumnya bukan PKP.

Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan dan diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×