kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Kemenkeu mengaku belum ada rencana insentif pajak baru


Selasa, 03 September 2019 / 20:48 WIB
Suahasil Nazara, Kepala BKF Kemkeu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum ada rencana pemberian insentif pajak baru guna menggairahkan dunia usaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan akan menerapkan insentif pajak yang sudah ada. Insentif yang didorong antara lain seperti perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan penelitian pengembangan (Litbang) serta di industri padat karya.

“Kami akan fokus menjalakan kebijakan atau insentif pajak yang sudah-sudah,” kata Suahasil di Gedung MPR/DPR RI, Selasa (3/9).

Baca Juga: Jokowi minta tendangan pajak lagi

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara menyeluruh, secara komprehensif.

Baik dari sisi regulasi, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan, maupun dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang perpajakan.

Jokowi juga kembali meminta pelaksanaan sejumlah insentif. Insentif pajak dapat memberikan dorongan bagi pelaku usaha dalam peningkatan ekspor dan investasi.

"Saya minta agar kebijakan insentif perpajakan diberikan," terang Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang Reformasi Perpajakan untuk Peningkatan Daya Saing Ekonomi, di Kantor Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×