kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.369   48,00   0,29%
  • IDX 7.904   -1,60   -0,02%
  • KOMPAS100 1.103   -6,99   -0,63%
  • LQ45 812   -6,10   -0,75%
  • ISSI 265   -0,37   -0,14%
  • IDX30 420   -3,47   -0,82%
  • IDXHIDIV20 489   -2,69   -0,55%
  • IDX80 122   -0,96   -0,78%
  • IDXV30 131   -1,05   -0,79%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,99%

Inilah Materi Seleksi Anggota BAZNAS 2025, Pendaftaran di Simzat.kemenag.go.id


Rabu, 27 Agustus 2025 / 08:44 WIB
Inilah Materi Seleksi Anggota BAZNAS 2025, Pendaftaran di Simzat.kemenag.go.id
ILUSTRASI. Inilah Materi Seleksi Anggota BAZNAS 2025, Pendaftaran di Simzat.kemenag.go.id


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Daftar Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di link website https://simzat.kemenag.go.idBerikut materi seleksi calon anggota BAZNAS yang perlu dipelajari.

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi calon anggota Baznas masa kerja 2025–2030 mulai 25 Agustus – 9 September 2025. Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.

Dilansir dari website resmi Kemenag, seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui link : https://simzat.kemenag.go.id.

Baca Juga: Jangan Kaget! Penghasilan DPR Setara 42 Gaji UMP Jakarta, 105 UMK Banjarnegara

Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi calon anggota Baznas antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Bertakwa kepada Allah Swt;
  4. Berakhlak mulia;
  5. Berusia paling rendah 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak menjadi anggota partai politik;
  8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun;
  10. Berpendidikan paling rendah sarjana;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha MilikNegara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  13. Memiliki visi, misi, dan program kerja

Sedangkan dokumen persyaratan perdaftaran calon anggota BAZNAS antara lain:

a. Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (format file jpg);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
d. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. Asli Ijazah sarjana;
f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
g. Surat rekomendasi dari:
1) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
2) Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
3) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
4) Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar

“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.

Tonton: Trump Ultimatum Putin: Damai Atau Rusia Kena Sanksi Lebih Keras!

Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030:

1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025

2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025

4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025

5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025

6. Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025

7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Sebagai catatan, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga: Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP

Materi seleksi 

Dilansir dari pengumuman resmi, materi seleksi calon anggota BAZNAS meliputi:

1. Seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS dilaksanakan dalam bentuk:
a. tes pengetahuan dasar;
b. penulisan makalah; dan
c. wawancara.
2. Materi seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS meliputi:
a. fikih zakat;
b. kebijakan pengelolaan zakat; dan
c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
3. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test melalui SIMZAT.
4. Penulisan makalah terdiri dari judul, latar belakang, analisis masalah, dan solusi/rekomendasi dengan menggunakan formulir berbasis elektronik melalui SIMZAT atau tulis tangan yang dilaksanakan dengan tema:
a. fikih Zakat dan kebijakan Pengelolaan Zakat;

b. strategi optimalisasi Pengumpulan Zakat dan pendayagunaan Zakat usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat; atau
c. kebijakan Pengelolaan Zakat dan moderasi beragama.
5. Seleksi wawancara calon anggota BAZNAS memuat:
a. pendalaman visi, misi, dan program kerja;
b. pendalaman makalah yang ditulis; dan
c. substansi lain yang relevan.

 

Baca Juga: Usai 25 Agustus 2025, Ribuan Buruh Gantian Demo di DPR Tanggal Berikut

 
 

Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham Beli dari Samuel Sekuritas untuk Hari Ini (27/8)

Menarik Dibaca: Promo Weekday Superindo & Hypermart 26-28 Agustus, Aneka Anggur Diskon hingga 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×