Sumber: Kemenag | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang ingin menjadi Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kementerian Agama sudah membuka Seleksi Calon untuk anggota Baznas masa kerja 2025–2030. Adapun pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sudah dibuka sejak 25 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 9 September 2025.
Mengutip Kemenag.go.id, seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan:
https://simzat.kemenag.go.id/simzat/apps/web/registrasi_balon
Syarat menjadi anggota Baznas
Dijelaskan lebih rinci, ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi antara lain:
- WNI beragama Islam
- Berusia minimal 40 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sarjana
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Tidak menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, BAZNAS Siap Gelar Rakornas dan Awards 2025
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.
Baca Juga: BAZNAS Bersama Le Minerale Salurkan 224.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza