kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.389   -159,00   -0,96%
  • IDX 7.484   -54,09   -0,72%
  • KOMPAS100 1.053   -5,88   -0,56%
  • LQ45 792   -5,17   -0,65%
  • ISSI 255   -1,43   -0,56%
  • IDX30 410   -1,97   -0,48%
  • IDXHIDIV20 466   -1,24   -0,27%
  • IDX80 119   -0,87   -0,73%
  • IDXV30 121   -0,93   -0,76%
  • IDXQ30 131   -0,17   -0,13%

Inilah Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Resmi Berlaku Agustus 2025


Senin, 04 Agustus 2025 / 04:02 WIB
Inilah Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Resmi Berlaku Agustus 2025
ILUSTRASI. Guru membimbing siswa saat mengikuti proses belajar mengajar. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara. 

Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria penerima insentif, pembaruan besaran nominal yang diterima, serta mekanisme penyaluran yang dirancang lebih efisien dan tepat sasaran. 

Dikutip dari situs resmi Pulapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih mengatakan, petunjuk teknis penyaluran insentif tahun 2025 mengacu pada data Dapodik.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, Rabu (23/7/2025).

Lantas, apa saja aturan baru insentif guru non-ASN tahun ini?

Baca Juga: Aktifkan Rekening, 341.248 Guru Non-ASN Akan Ditransfer Bantuan Insentif Rp 2,1 Juta

Jumlah penerima dan besaran insentif

Sri mengatakan, ada perubahan pada jumlah penerima insentif guru non-ASN. Pada  2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, yakni TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Tahun ini, jumlah penerima insentif diperbanyak menjadi 341.248 untuk semua jenjang. Selain itu, terdapat perbedaan nominal insentif yang akan diterima guru non-ASN.

"Bila tahun sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus," ujar Sri.

Mekanisme pencairan

Terkait mekanisme pencairan, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN, tetapi berdasarkan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Menurut Sri, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar Agustus-September 2025.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri.

Baca Juga: Pramono: ASN yang Bermain Judi Online Akan Dibina

Kriteria penerima insentif Bagi guru formal, meliputi guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria penerima bantuan insentif sama dengan aturan sebelumnya, yakni:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, untuk perubahan aturan terbaru terkait bantuan insentif bagi guru non-ASN, antara lain:

  • Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
  • Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
  • Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Bantuan insentif merupakan bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berikut rincian kriteria penerimanya:

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Guru yang terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV)
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

Tonton: Menkeu Minta Pemda Ikut Menanggung Anggaran pensiunan ASN dalam Jangka Panjang

Untuk guru non formal di KB dan TPA

  • Guru yang terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki ijazah paling rendah
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Berlaku Agustus 2025"

Selanjutnya: Tiket Kapal Dishub Rp 49.000 PP, Ikuti Paket Wisata Sejarah Laut di Kepulauan Seribu

Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Asam Urat pada Lansia, Lebih Aman dan Mudah dilakukan di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×