kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Inilah Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Resmi Berlaku Agustus 2025


Senin, 04 Agustus 2025 / 04:02 WIB
Inilah Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Resmi Berlaku Agustus 2025
ILUSTRASI. Guru membimbing siswa saat mengikuti proses belajar mengajar. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kriteria penerima insentif Bagi guru formal, meliputi guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria penerima bantuan insentif sama dengan aturan sebelumnya, yakni:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, untuk perubahan aturan terbaru terkait bantuan insentif bagi guru non-ASN, antara lain:

  • Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
  • Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
  • Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Bantuan insentif merupakan bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berikut rincian kriteria penerimanya:

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Guru yang terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV)
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

Tonton: Menkeu Minta Pemda Ikut Menanggung Anggaran pensiunan ASN dalam Jangka Panjang

Untuk guru non formal di KB dan TPA

  • Guru yang terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki ijazah paling rendah
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Berlaku Agustus 2025"

Selanjutnya: Tiket Kapal Dishub Rp 49.000 PP, Ikuti Paket Wisata Sejarah Laut di Kepulauan Seribu

Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Asam Urat pada Lansia, Lebih Aman dan Mudah dilakukan di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×