Reporter: kompas.com, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Menyikapi perkembangan penularan virus corona baru, kepala daerah tiga wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah, seiring instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat Covid-19 untuk wilayahnya masing-masing.
"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3).
"Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau kah tanggap bencana non-alam," ujar Presiden.
Baca Juga: Banten dan Tangerang tetapkan status KLB virus corona
Berikut tiga daerah yang sudah menetapkan KLB virus corona:
Kota Solo
Daerah pertama yang menetapkan pemberlakuan status KLB adalah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah. Status ini resmi diberlakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Jumat (13/3) malam, beberapa hari setelah seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Moewardi meninggal, Rabu (11/3).
Rudy menegaskan, "luar biasa" dalam status ini mengacu pada upaya penanganan yang dilakukan pemerintah kota, bukan virusnya. "KLB ini jangan dimaknai negatif. KLB ini dimaknai keseriusan Pemkot Surakarta untuk menangani dan menyampaikan kepada masyarakat. Pemkot Surakarta mau dan mampu menangani dan mencegah virus corona," kata Rudy.
Akibat penetapan status itu, sejumlah agenda rutin dan yang sudah dijadwalkan akan dihentikan. Para siswa diminta belajar di rumah selama dua pekan. Demikian pula seluruh kawasan wisata ditutup.
Baca Juga: Ini aggaran yang disiapkan Pemkot Solo untuk tangani wabah virus corona
Provinsi Banten
Wilayah lain yang menetapkan status KLB adalah Provinsi Banten beserta tiga wilayah kota dan kabupaten di dalamnya. Kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Status ini ditetapkan oleh Pemerintah Banten bersama sejumlah pemimpin daerah dalam konferensi pers di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3). Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat antara Gubernur Banten Wahid Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Sudah menyepakati KLB di Banten, terutama di wilayah Tangerang Raya," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dampak praktisnya, seluruh aktivitas pendidikan di seluruh wilayah tersebut dihentikan selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta menutup sekolah mulai Senin (16/3), ujian ditunda!
Kabupaten Bojonegoro
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menetapkan status KLB nonalam dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Mereka mengambil keputusan untuk meliburkan sekolah selama enam hari, terhitung 16-21 Maret 2020.
"Ini merupakan langkah antisipasi penyebaran corona, yang sudah membutuhkan perhatian serius," kata Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Senin (16/3) seperti dikutip Surya.co.id
Penulis: Luthfia Ayu Azanella
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wilayah di Indonesia yang Tetapkan Status KLB Virus Corona"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News