Reporter: kompas.com, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Menyikapi perkembangan penularan virus corona baru, kepala daerah tiga wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah, seiring instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat Covid-19 untuk wilayahnya masing-masing.
"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3).
"Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau kah tanggap bencana non-alam," ujar Presiden.
Baca Juga: Banten dan Tangerang tetapkan status KLB virus corona
Berikut tiga daerah yang sudah menetapkan KLB virus corona:
Kota Solo
Daerah pertama yang menetapkan pemberlakuan status KLB adalah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah. Status ini resmi diberlakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Jumat (13/3) malam, beberapa hari setelah seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Moewardi meninggal, Rabu (11/3).
Rudy menegaskan, "luar biasa" dalam status ini mengacu pada upaya penanganan yang dilakukan pemerintah kota, bukan virusnya. "KLB ini jangan dimaknai negatif. KLB ini dimaknai keseriusan Pemkot Surakarta untuk menangani dan menyampaikan kepada masyarakat. Pemkot Surakarta mau dan mampu menangani dan mencegah virus corona," kata Rudy.
Akibat penetapan status itu, sejumlah agenda rutin dan yang sudah dijadwalkan akan dihentikan. Para siswa diminta belajar di rumah selama dua pekan. Demikian pula seluruh kawasan wisata ditutup.
Baca Juga: Ini aggaran yang disiapkan Pemkot Solo untuk tangani wabah virus corona