kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,28   10,97   1.21%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini upaya DJBC mengawasi impor tekstil ilegal pasca pemberlakuan safeguard


Rabu, 13 November 2019 / 20:48 WIB
Ini upaya DJBC mengawasi impor tekstil ilegal pasca pemberlakuan safeguard
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai membongkar hasil pengungkapan kasus penyelundupan ekspor tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok?di Jakarta, Rabu (3/5).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor di sektor tekstil dan produk tekstil.

Salah satu tujuan penetapan tarif bea masuk tersebut adalah untuk meredam lonjakan impor kain yang merugikan industri dalam negeri, pemerintah menerapkan tarif bea masuk dengan besaran tertentu sesuai dengan pos tarif yang jumlahnya mencapai 107 pos.

Baca Juga: Pemberlakuan safeguard jadi sentimen positif bagi emiten tekstil

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan dengan adanya kekhawatiran akan masuknya produk impor tekstil ilegal. Oleh karena itu, pemerintah telah memiliki ancang-ancang untuk mencegahnya.

"Kalau setelah penerapan beleid, kebijakan memang harus dibarengi dengan pengawasan. Kami yang nantinya terlibat dalam pengawasan," kata Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Deni Surjantoro pada Kontan.co.id, Selasa (12/11).

Pengawasan yang akan dilakukan oleh DJBC adalah pertama, memperkuat intelijen data dan informasi. Hal ini untuk mengantisipasi kalau ada pelarian bea masuk. Modus ini muncul seiring dengan tingginya bea masuk, sehingga kemungkinan akan adanya kecurangan juga meningkat.

Baca Juga: Inilah Aturan yang Menjadi Andalan untuk Menghadang Banjir Tekstil Impor

Kedua, adalah dengan melakukan patroli. Patroli ini termasuk juga mengawasi secara fisik dan waspada akan kemungkinan barang yang diselundupkan di area-area rawan seperti perbatasan, perhutanan, pesisir, dan sebagainya.

"Makanya patroli akan kita tingkatkan karena banyak daerah rawan. Seperti contohnya adalah pesisir timur Sumatra," tambah Deni.

Baca Juga: Indonesia berkomitmen dorong reformasi WTO

Namun, Deni juga mengatakan bahwa saat ini jumlah personil DJBC untuk melakukan patroli masih cukup, sehingga tidak perlu menambah sumber daya manusia (SDM) terkait hal ini. Hanya waktu patroli yang dipersering.

Selanjutnya, DJBC akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, bahkan juga dengan otoritas kepabeanan internasional seperti Malaysia dan Singapura.

Sebagai tambahan informasi, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2019, PMK Nomor 162/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 163/PMK.010/2019.

Baca Juga: Sentimen antiplastik masih membayangi industri plastik

PMK 161/2019 mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. Sementara, PMK 162/2019 mengatur tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Kain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×