kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini upaya Ditjen Pajak dongkrak penerimaan 2015


Kamis, 04 Desember 2014 / 18:59 WIB
Ini upaya Ditjen Pajak dongkrak penerimaan 2015
ILUSTRASI. Manfaat vanila untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak serius mengejar pajak pribadi. Untuk mengatasi ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak, DJP mengancam akan mencabut nomor pajak wajib pajak (NPWP).

Upaya mendongkrak penerimaan pajak pribadi yang berpenghasilan tinggi dan penerimaan pajak di sektor pertambangan, diharapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 600 triliun pada 2015 tercapai.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari jumlah total penerimaan pajak Rp 1.000 triliun dalam setahun, hanya Rp 4 triliun pajak pribadi yang dibayarkan. Berdasarkan data penerimaan pajak hingga 14 November 2014, realisasi penerimaan pajak PPh 25/29 orang pribadi Rp 4,04 triliun. Nilai itu lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,38 triliun. 

Orang pribadi yang bayar pajak secara benar, biasanya melaporkan pajaknya. Dengan laporan itu, bisa diketahui bahwa selama ini beberapa profesi seperti artis, dokter, pengacara yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak masih belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengatakan, penerimaan pajak dari kalangan selebriti, pengacara, dokter, akuntan akan jadi sasaran dan pantauan DJP. “Artis itu kan fee-nya besar, kontraknya juga banyak, dari hal ini akan DJP lihat apakah sudah patuh atau belum membayar pajak," kata Mardiasmo, Kamis (4/12).

Profesi-profesi seperti selebriti, pengacara, atau dokter ini memiliki potensi yang besar dalam penerimaan pajak. Untuk menaikkan penerimaan pajajk, maka DJP akan melakukan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. “Mudah-mudahan masih bisa, dan penarikan pajak dari profesi strategis ini akan kita kejar,” katanya.

Direktur Proses Transformasi Bisnis DJP Wahyu Tumakaka menyatakan, secara umum penerimaan pajak dari profesi seperti dokter, artis atau pengacara sulit terdeteksi karena aktivitas ekonomi bisanya dilakukan secara tunai. “Susah dijangkau karena penghasilan mereka kan dilakukan cash, beda dengan perusahaan yang ada ketentuan bayar pajaknya. Tapi ini akan terdeteksi lewat mobil, tabungan, saham yang mereka punya” ujarnya. 

Plt Dirjen Pajak Mardiasmo juga bilang, masalah penerimaan pajak di sektor pertambangan juga akan diatasi, salah satunya adalah dengan menutup NPWP. Ia menjelaskan selama ini, pengusaha yang memiliki IUP di sektor pertambangan hanya 20% orang yang memiliki NPWP. “Kok bisa 80% tidak punya NPWP, padahal mereka yang menggeruk kekayaan sumber daya alam dan mineral, ini tidak adil,” katanya. 

Banyaknya perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP ini pun akan ditindak yaitu dengan mempersiapkan tim gabungan penegak hukum POLRI melalui Kabareskrim dan KPK. Mardiasmo menuturkan bahwa DJP harus kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, tegas dan bisa melibas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×