Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan 53 kasus pelanggaran pajak hingga akhir oktober 2014. Pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut pegawai pajak, namun juga masyarakat lait terkait perpajakan seperti wajib pajak (WP).
Dari jumlah itu sebanyak 23 kasus tidak terkait pegawai DJP, 28 kasus perselingkuhan, 2 kasus pelanggaran prosedur terkait perkawinan dan perceraian, 4 kasus penyalahgunaan data elektronik, 25 kasus pelayanan eksternal DJP, 37 kasus di pelayanan internal DJP, 16 kasus penyalahgunaan keuangan kantor dan fasilitas kedinasan, 18 pelanggaran peraturan kedinasan atau jam kerja.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, dengan adanya pelanggaran yang terjadi, maka perlu upaya menjaga kepatuhan dan mencegah pelanggaran di DJP. Caranya adalah dengan adanya whistle blowsing system. “Yang paling penting adalah penanganan” ujarnya di Balai Kartini (2/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News