kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DKI proyeksikan penerimaan pajak 2014 maksimal 85%


Selasa, 02 Desember 2014 / 10:03 WIB
DKI proyeksikan penerimaan pajak 2014 maksimal 85%
ILUSTRASI. Simak hacks cara menghilangkan bau tempat sampah hanya dengan menggunakan kapas ini yuk!?


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta hingga akhir bulan November baru mencapai 74,75%. Ini  setara dengan Rp 24,3 triliun dari total target penerimaan pajak daerah tahun 2014 sebesar Rp 32,5 triliun.

Rendahnya realisasi hingga sebulan menjelang pergantian tahun membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta realistis. DKI  memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini hanya  mencapai 85% dari target.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengakui penerimaan pajak DKI Jakarta gagal memenuhi target hingga akhir tahun 2014. 

Kegagalan disebabkan realisasi beberapa jenis pajak yang tidak sesuai harapan. "Ada empat jenis pajak andalan yang realisasinya tidak sesuai harapan, padahal target pajaknya adalah yang paling tinggi," jelasnya kepada KONTAN, Senin (1/12).

Empat jenis pajak ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Reklame. 

Berkurangnya daya beli masyarakat dan penerapan peraturan baru disinyalir menjadi penyebab rendahnya realisasi penerimaan keempat pajak tersebut.

Bahkan, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini secara persentase turun jika dibandingkan tahun lalu. Jika tahun lalu pada periode yang sama realisasinya mencapai 95,59%, maka tahun ini baru terealisasi 88,66% 

Selain itu, sorotan tajam juga tertuju kepada jenis pajak reklame. Pasalnya, realisasi pajak ini hanya 31,14% atau Rp 747,39 miliar dari target Rp 2,4 triliun. Iwan berdalih minimnya realisasi karena kenaikan tarif pajak hingga 400% yang mulai diberlakukan April 2014 lalu.

Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo melihat gagalnya pencapaian target pajak daerah ini karena Pemprov DKI yang tidak akurat dalam menentukan sektor pajak yang potensial dan strategis.

Dia menduga kegagalan ini disebabkan karena Pemprov DKI Jakarta tak punya sistem terintegrasi dan kompetensi pegawai yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×