Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak Daerah DKI Jakarta hingga bulan November baru mencapai 74,75% atau setara dengan Rp 24,3 triliun. Diproyeksikan sampai akhir tahun nanti, penerimaan pajak DKI Jakarta hanya mampu mencapai 85% dari target 2014 sebesar Rp 32,5 triliun.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawadi mengakui penerimaan pajak DKI Jakarta gagal memenuhi target hingga akhir tahun 2014. Tidak tercapainya target ini disebabkan oleh realisasi beberapa jenis pajak yang tidak sesuai harapan.
"Sepertinya tidak akan mencapai target (penerimaan pajak) hingga akhir tahun ini. Saya memperkirakan maksimal hanya mampu 85% saja dari target pajak 2014 yang sebesar Rp 32,5 triliun. Ada empat jenis pajak yang realisasinya tidak sesuai harapan, padahal target pajaknya adalah yang paling tinggi," jelasnya, Senin (1/12).
Keempat jenis pajak tesebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Iwan mengungkapkan faktor-faktor seperti berkurangnya daya beli masyarakat dan penerapan peraturan baru sedikit banyak telah mengurangi realisasi penerimaan keempat pajak tersebut.
Kendati demikian, Iwan menuturkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak daerah DKI Jakarta. Salah satu opsi yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, lanjut Iwan, adalah dengan menurunkan pajak reklame sebesar 50%. Namun, hal ini juga tidak mampu meningkatkan pendapatan pajak reklame yang hanya mencapai Rp 747 miliar per November.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan DKI Jakarta, semua realisasi penerimaan Pajak Daerah masih belum mencapai target. Bahkan beberapa Pajak seperti Pajak Parkir dan Pajak Rokok, realisasinya masih kurang dari 50%. Pajak Parkir Rp 365 miliar dari target Rp 800 miliar dan Pajak Rokok Rp 245 miliar dan target Rp 400 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News