kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

"Gaji PNS pajak Rp 25 juta, tapi kelakuan minor"


Kamis, 04 Desember 2014 / 14:44 WIB
ILUSTRASI. Dapatkan Diskon 10% Skincare di Gamal Men, Pesan Produk Liburan PegiPegi Dulu!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pajak DKI Jakarta disebut hingga mencapai Rp 25 juta. Namun, kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kinerja mereka masih jauh dari memuaskan.

"Gaji PNS Dinas Pajak yang golongannya terendah itu Rp 25 juta. Tapi kelakuannya (pegawai) masih banyak yang minor-minor, enggak beres sistem online dua tahun, dan lainnya," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (4/12).

"Makanya banyak yang nyogok pengin jadi orang Pajak sekarang. Pajak kekumpul enggak beres, bikin target pencapaian rendah, capai target dapat bonus. Sekarang saya bilang enggak bisa lagi bonus seperti itu," tutur Basuki kesal.

Oleh karena itu, Basuki berniat ingin memperbaiki kinerja PNS DKI Jakarta dengan memberi gaji Rp 12 juta untuk golongan terendah. Namun, gaji itu bisa didapatkan jika PNS tersebut memenuhi berbagai poin kinerja.

Menurut dia, sistem itu lebih baik dibandingkan dengan pemberian bonus dan honor bagi para PNS DKI dengan jumlah yang fantastis. Terlebih, tiga SKPD DKI, yakni Dinas Pelayanan Pajak, Bappeda DKI, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, memberi insentif lebih kepada para karyawannya yang mencapai target kinerja.

Melalui penerapan sistem gaji Rp 12 juta tiap bulannya dengan raihan poin kinerja, Basuki dapat mengetahui PNS mana saja yang bekerja ataupun tidak bekerja. Sementara honor-honor yang diberikan di luar gaji pokok, seperti honor panitia pengadaan barang, honor rapat, dan lainnya sebesar Rp 2,3 triliun di APBD, bakal dipangkas.

"Kamu bisa dapat gaji Rp 12 juta, asal kerjanya bisa memenuhi poin-poinnya. Kalau kamu enggak mendapat poin itu, puas dengan gaji plus TKD Rp 7 juta, saya bisa pecat kamu, karena berarti kamu kerjanya enggak beres. Jadi bukan saya mau sengaja sok-sokan naikin gaji PNS Rp 12 juta, ini terpaksa kita lakukan supaya bisa nyembelih (PNS) yang enggak benar," kata Basuki.

Sistem penerapan gaji Rp 12 juta tanpa honor ini diyakini Basuki bakal memunculkan perlawanan dari para PNS. Saat ini, yang terpenting, lanjut dia, PNS dapat bekerja sebaik mungkin dan mencapai target kinerja. Apabila kinerja PNS tidak beres, Basuki tak segan bakal menstafkan pegawai tersebut.

Apabila masih tidak beres lagi, dia mengancam bakal mencabut TKD pegawai itu dan memintanya untuk "magabut" (makan gaji buta). "Duduk-duduk saja, makan gaji buta enggak apa-apa, kok," kata dia. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×