kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sidang perdana praperadilan Novel ditunda


Senin, 25 Mei 2015 / 12:34 WIB
Sidang perdana praperadilan Novel ditunda
ILUSTRASI. Gigi putih dan sehat.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Sidang pra peradilan perdana Novel Baswedan yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga hari Jumat, 29 Mei 2015. Alasannya, pihak termohon atau kuasa hukum Bareskrim tidak menghadiri sidang.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Zuhairi menjadwalkan sidang pada hari Senin, 1 Juni 2015. Namun, tim kuasa hukum Novel Baswedan merasa keberatan dan meminta sidang digelar setelah tiga hari pemanggilan.

"Saya harap sidang bisa digelar tiga hari lagi dan dari sana kita bisa melihat itikad baik dari pihak kepolisian," kata Kartika Muji Rahayu, salah satu Kuasa Hukum Novel dalam persidangan.

Muji menambahkan, bila dalam sidang perdana ini dia juga akan menyampaikan beberapa poin perbaikan. Sayangnya, Hakim Tunggal juga menunda pembacaan perubahan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Novel tampak hadir dengan didampingi oleh sembilan orang kuasa hukum. Sekedar informasi, Novel Baswedan ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaa dalam kasus sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×