kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.319   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.158   84,64   1,20%
  • KOMPAS100 1.054   15,08   1,45%
  • LQ45 829   11,70   1,43%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 429   7,68   1,82%
  • IDXHIDIV20 515   8,93   1,77%
  • IDX80 120   1,38   1,17%
  • IDXV30 122   0,92   0,76%
  • IDXQ30 141   2,22   1,60%

Alasan polisi absen dalam praperadilan Novel


Senin, 25 Mei 2015 / 16:52 WIB
Alasan polisi absen dalam praperadilan Novel
ILUSTRASI. Asing Banyak Menadah Saham-Saham Ini Saat IHSG Tertekan pada Senin (11/12)


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kepolisian tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polisi Brigadir Jenderal  Agus Riyanto beralasan pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik.

Agus tidak berkomentar saat ditanyai soal kelengkapan barang bukti atas penangkapan Novel tersebut. "Kita lihat saja nanti dipersidangan," ujarnya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Senin (25/5).

Hari ini adalah sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Novel. Dia menilai penangkapan dan pemeriksaan dirinya yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan hukum acara. Sekedar info, polisi menangkap Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 dini hari. Dia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.

Novel disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Mantan penyidik polisi ini dianggap telah melanggar pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu menilai ketidakhadiran Kepolisian sebagai indikasi untuk mengulur-ulur waktu dan mempercepat pelimpahan berkas perkara. Muji menambahkan bila ketidakhadiran tersebut memberikan contoh yang tidak baik dalam proses penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×