Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan bakal menjalani sidang pra peradilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang rencananya, digelar pada pukul 10.00 wib.
"Hari ini Novel akan datang ke persidangan dan kami tidak ada persiapan khusus," kata Kartika Muji Rahayu, Kuasa Hukum Novel kepada KONTAN melalui pesan singkat elektronik.
Sebelumnya, Kuasa Hukum mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasatkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/Kap/19/IV/2015Dittipidum tertanggal 24 april 2015, menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/10/V/2015Dittipidum tertanggal 1Mei 2015, memerintahkan termohon untuk melakukan audit keinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel abaswedan, memita kepolisian meminta maaf kepada Novel dan keluarga dengan memasang baliho yang Menghadap kejalan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 1.
Novel Baswedan ditangkap pada jumat, 1 Mei 2015 dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pada tahun 2004 lalu di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News