Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA, Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Novel Baswedan mengatakan bila ketidakhadiran pihak kepolisian diindikasi untuk mengulur-ulur waktu dan memeprcepat pelimpahan berkas perkara. Muji menambahkan bila ketidakhadiran tersebut memberikan contoh yang tidak baik karena bukan hanya pihak Novel tetapi pihak pengadilan juga tidak mengetahui.
"Kami minta hakim untuk berikan kepastian bila sampai sidang pada Jumat nanti tidak hadir maka sidang tetap berjalan tanpa adanya termohon (Kepolisian)," katanya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Dalam sidang perdana ini Novel Baswedan terlihat hadir, kedatangannya ini karena dia ingin membacakan pendahuluan dari gugatan tersebut. Asal tahu saja, ada perubahan dalam berkas permohonan pra peradilan. "Ada perubahan di bagian pendahuluan saja," tambahnya.
Sekedar info, Novel Baswedan ditangkap pada jumat, 1 Mei 2015 dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News