kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kuasa hukum Novel: Polisi mengulur waktu


Senin, 25 Mei 2015 / 13:26 WIB
Kuasa hukum Novel: Polisi mengulur waktu
Promo KFC Terbaru Desember 2023, Macaroni Supreme Rp 9.000-an dan Winger Bucket Spesial 7 Wingette dan 7 Drumette Rp 54.000-an.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Novel Baswedan mengatakan bila ketidakhadiran pihak kepolisian diindikasi untuk mengulur-ulur waktu dan memeprcepat pelimpahan berkas perkara. Muji menambahkan bila ketidakhadiran tersebut memberikan contoh yang tidak baik karena bukan hanya pihak Novel tetapi pihak pengadilan juga tidak mengetahui.

"Kami minta hakim untuk berikan kepastian bila sampai sidang pada Jumat nanti tidak hadir maka sidang tetap berjalan tanpa adanya termohon (Kepolisian)," katanya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Dalam sidang perdana ini Novel Baswedan terlihat hadir, kedatangannya ini karena dia ingin membacakan pendahuluan dari gugatan tersebut. Asal tahu saja, ada perubahan dalam berkas permohonan pra peradilan. "Ada perubahan di bagian pendahuluan saja," tambahnya.

Sekedar info, Novel Baswedan ditangkap pada jumat, 1 Mei 2015 dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×