kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK terbitkan sprindik baru Ilham Sirajuddin


Jumat, 12 Juni 2015 / 20:17 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin. Lembaga antirasuah ini mengatakan, penerbitan sprindik baru ini tidak menyalahi aturan. 

"Kami sudah melaksanakan perintah putusan pra peradilan untuk mencabut sprindik lama dan mengembalikan barang bukti yang disita," kata pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat (12/6).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus pengelolaan air PDAM. Ilham lolos dari status tersangka setelah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

KPK menghitung, kerugian negara atas kasus Ilham mencapai Rp 38,1 milyar. KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2012 lalu dan telah meminta hasil audit Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kondisi keuangan PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×