Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin. Lembaga antirasuah ini mengatakan, penerbitan sprindik baru ini tidak menyalahi aturan.
"Kami sudah melaksanakan perintah putusan pra peradilan untuk mencabut sprindik lama dan mengembalikan barang bukti yang disita," kata pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat (12/6).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus pengelolaan air PDAM. Ilham lolos dari status tersangka setelah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menghitung, kerugian negara atas kasus Ilham mencapai Rp 38,1 milyar. KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2012 lalu dan telah meminta hasil audit Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kondisi keuangan PDAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News