kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

KPK terbitkan sprindik baru Ilham Sirajuddin


Jumat, 12 Juni 2015 / 20:17 WIB
KPK terbitkan sprindik baru Ilham Sirajuddin


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin. Lembaga antirasuah ini mengatakan, penerbitan sprindik baru ini tidak menyalahi aturan. 

"Kami sudah melaksanakan perintah putusan pra peradilan untuk mencabut sprindik lama dan mengembalikan barang bukti yang disita," kata pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat (12/6).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus pengelolaan air PDAM. Ilham lolos dari status tersangka setelah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

KPK menghitung, kerugian negara atas kasus Ilham mencapai Rp 38,1 milyar. KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2012 lalu dan telah meminta hasil audit Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kondisi keuangan PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×