kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KPK terbitkan sprindik baru Ilham Sirajuddin


Jumat, 12 Juni 2015 / 20:17 WIB
KPK terbitkan sprindik baru Ilham Sirajuddin


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin. Lembaga antirasuah ini mengatakan, penerbitan sprindik baru ini tidak menyalahi aturan. 

"Kami sudah melaksanakan perintah putusan pra peradilan untuk mencabut sprindik lama dan mengembalikan barang bukti yang disita," kata pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat (12/6).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus pengelolaan air PDAM. Ilham lolos dari status tersangka setelah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

KPK menghitung, kerugian negara atas kasus Ilham mencapai Rp 38,1 milyar. KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2012 lalu dan telah meminta hasil audit Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kondisi keuangan PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×