kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK terbitkan sprindik baru Ilham Sirajuddin


Jumat, 12 Juni 2015 / 20:17 WIB
KPK terbitkan sprindik baru Ilham Sirajuddin


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin. Lembaga antirasuah ini mengatakan, penerbitan sprindik baru ini tidak menyalahi aturan. 

"Kami sudah melaksanakan perintah putusan pra peradilan untuk mencabut sprindik lama dan mengembalikan barang bukti yang disita," kata pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat (12/6).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus pengelolaan air PDAM. Ilham lolos dari status tersangka setelah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

KPK menghitung, kerugian negara atas kasus Ilham mencapai Rp 38,1 milyar. KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2012 lalu dan telah meminta hasil audit Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kondisi keuangan PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×