kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.870   5,00   0,03%
  • IDX 7.310   114,15   1,59%
  • KOMPAS100 1.123   18,42   1,67%
  • LQ45 895   17,56   2,00%
  • ISSI 223   2,01   0,91%
  • IDX30 458   9,77   2,18%
  • IDXHIDIV20 552   12,43   2,30%
  • IDX80 129   2,03   1,60%
  • IDXV30 137   2,49   1,85%
  • IDXQ30 152   3,34   2,24%

Ini tujuan pemerintah ingin revisi UU Terorisme


Senin, 18 Januari 2016 / 16:09 WIB
Ini tujuan pemerintah ingin revisi UU Terorisme


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mengaku keberadaan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme perlu diubah. Sebab, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan aparat penegak hukum menangkap sesorang yang diduga teroris sebelum adanya tindak pidana.

Mentrei koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan bilang, pihaknya ingin kewenangan aparat bisa menangkap seseorang yang diduga akan berbuat teror.

"Itu akan memperkuat intelejen dalam mempersempit ruang gerak upaya teror," ujar Luhut, Senin (18/1) di Istana Negara, Jakarta.

Nah, terkait hal tersebut Luhut mengaku akan membicarakannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam waktu dekat. Bahkan, hal tersebut sudah dibicarakannya dengan presiden Joko Widodo hari ini.

Salah satu alasan perubahan itu perlu dilakukan adalah, untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi seperti tragedi di Sarinah. Luhut bilang, pemerintah sebetulnya sudah mengetahu akan ada suatu aksi teror, bahkan sejumlah pihak yang diduga akan melakukan hal tersebut sudah diketahui.

Namun, aparat belum bisa menjeratnya dengan aturan manapun. Sementara aksi teror sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×