kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa


Kamis, 08 April 2021 / 19:55 WIB
Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa
ILUSTRASI. Ilustrasi. Stasiun Gambir, Jakarta.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini syarat jadi penumpang kereta api luar biasa selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. 

Pemerintah meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran covid-19 di tanah air. 

Baca Juga: Polri perketat penjagaan selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021

Selama periode tersebut Pemerintah melarang operasional moda transportasi udara, darat, dan laut. 

Namun, pemerintah tetap menyediakan moda transportasi khusus untuk orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa tersebut.  

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan pengurangan layanan kereta dan mengoperasikan kereta luar biasa. 

Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, Zulfikri menjelaskan kereta luar biasa tersebut dapat digunakan oleh penumpang yang memenuhi persyaratan yakni untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, dan sakit dengan seijin dirjen perkeretaapian.

Baca Juga: Semua moda transportasi tidak beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021

Selanjutnya: Kebijakan larangan mudik mengantisipasi pergerakan 81 juta orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×