kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semua moda transportasi tidak beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021


Kamis, 08 April 2021 / 18:41 WIB
Semua moda transportasi tidak beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021
ILUSTRASI. Ilustrasi. Suasana Bandara Soekarno Hatta.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID -

JAKARTA. Pemerintah pastikan tidak ada moda transportasi angkutan mudik lebaran yang beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. 

Sudah lebih dari satu tahun pandemi virus corona melanda tanah air. Untuk mengendalikan jumlah penyebaran covid-19, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik Idul Fitri 2021. 

Baca Juga: ​Ini aturan lengkap larangan mudik dan cuti bagi ASN pada 6-17 Mei 2021

Untuk mendukung aturan tersebut, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. 

"Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam konferensi pers tentan Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 April 2021, Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Ketentuan perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (8/4). 

Adita menambahkan adanya pengecualian transportasi yang bisa beroperasi selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Moda transportasi tersebut adalah kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan dinas jalan tol, ambulan, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan logistik non penumpang. 

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021, Kemenhub akan pangkas layanan kereta api

Selanjutnya: Kebijakan larangan mudik mengantisipasi pergerakan 81 juta orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×