Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Pemerintah pastikan tidak ada moda transportasi angkutan mudik lebaran yang beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sudah lebih dari satu tahun pandemi virus corona melanda tanah air. Untuk mengendalikan jumlah penyebaran covid-19, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Ini aturan lengkap larangan mudik dan cuti bagi ASN pada 6-17 Mei 2021
Untuk mendukung aturan tersebut, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam konferensi pers tentan Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 April 2021, Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Ketentuan perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (8/4).
Adita menambahkan adanya pengecualian transportasi yang bisa beroperasi selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Moda transportasi tersebut adalah kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan dinas jalan tol, ambulan, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan logistik non penumpang.
Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021, Kemenhub akan pangkas layanan kereta api
Selanjutnya: Kebijakan larangan mudik mengantisipasi pergerakan 81 juta orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News