Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat kelas menengah termasuk kelompok yang berkontribusi pada penerimaan pajak.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Muchamad Arifin menyampaikan, masyarakat kelas menengah termasuk kelompok subjek pajak orang pribadi, yang pembayaran pajaknya melalui dua cara. Yakni melalui pembayaran sendiri atau kelompok pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, serta dipotong oleh pemberi kerja yaitu PPh Pasal 21.
Ia menyampaikan, total kontribusi pajak orang pribadi sebesar 15,7%, terdiri dari kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh orang pribadi 1%. Meski begitu, Arifin menyampaikan, 15,7% perolehan pajak orang pribadi tersebut tidak semuanya berasal dari kelas menengah.
Baca Juga: Kelas Menengah Banyak Bekerja di Sektor Informal, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Mini
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kelas menengah mencakup masyarakat dengan pengeluaran antara Rp 2.040.262 hingga Rp 9.909.844 per bulan,
“Dari total 15,7% tidak semua dari kelas menengah, termasuk kelas yang lain di atas kelas menengah yang pengeluarannya di range Rp 2 juta sampai Rp 9,9 juta per bulan,” tutur Arifin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, selain berkontribusi atas PPh, kelas menengah juga berkontribusi dalam pembayaran pajak pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Negeri, PPh Final, dan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.
Arifin tidak menjelaskan seberapa besar kontribusi kelas menengah dari jenis-jenis pajak tersebut.
Selanjutnya: Manchester City Terlibat Beberapa Sengketa Hukum yang Melibatkan Aturan Liga Premier
Menarik Dibaca: Cara Memperbaiki Instagram Story Tidak Dapat Diunggah Beserta Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News