Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah terus mematangkan rencana pembetukan Family Office di Indonesia. Aturan teknis pembentukan Family Office di Indonesia ditargetkan rampung sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser, atau sebelum Oktober 2024.
Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan khawatir, pembentukan Family Office akan menurunkan kredibilitas pemerintah di mata rakyat biasa lantaran pemerintah bisa dianggap terlalu tunduk terhadap keluarga super kaya bahkan bisa menggerus kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kelas menengah.
"Family Office dapat menurunkan kepatuhan pajak WP OP, khususnya WP pribadi kelas menengah. Padahal, selama ini penerimaan negara dari WP pribadi kelas menengah ini yang paling besar," kata Maftuchan kepada Kontan.co.id, Rabu (31/).
Baca Juga: Golden Visa Antara Menarik Investasi atau Mengulangi Kesalahan Negara Lain?
Menurutnya, pembentukan badan tersebut akan menciderai rasa keadilan wajib pajak, di mana yang wajib pajak bawah-menengah di kejar dan diperketat, sementara wajib pajak keluarga superkaya diberi kelonggaran dan dikecualikan.
Tidak hanya itu, Family Office juga berpotensi menjadi sarana bagi orang-orang super kaya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Misalnya saja praktik pencucian uang lintas negara, baik yang bersumber dari aktivitas legal maupun aktivitas ilegal seperti narkoba, judi, perdagangan orang/human trafficking hingga penyelundupan barang dagangan.
"Pemerintah jangan terlalu silau dengan Family Office dan jangan terlalu lugu atau pura-pura lugu dengan Family Office," imbuhnya.
Baca Juga: Ekonom: Pembentukan Family Office Cuma FOMO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News