Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan reformasi perpajakan melalui restrukturisasi di internal Direktorat Jendreal (Ditjen) Pajak. Sejumlah struktur di Ditjen Pajak pun mengalami perubahan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 11 Juni 2019 lalu.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, restrukturisasi ini dilakukan untuk memfokuskan Ditjen Pajak terhadap pemanfaatan data eksternal dan memisahkannya dengan urusan teknologi informasi. Ia menilai, hal ini tepat dilakukan Kemkeu, namun belum ideal.
"Jadi sebaiknya Ditjen Pajak dibantu. Ada kendala teknis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk reorganisasi ini," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/6).
Namun menurutnya, ada hal lain yang juga penting dan tidak boleh dilupakan Ditjen Pajak. Pertama, Direktorat Hukum yang selama ini masih banyak kedodoran, mencakup legal drafting, harmonisasi, dan bantuan hukum.
Kedua, unit khusus yang mengurus pengadaan barang dan jasa yang bermasalah. Sebab, para pejabat pajak yang bertanggung jawab memungut pajak juga harus menjadi panitia pengadaan barang.
"Padahal ini menyita waktu, pikiran, tenaga, dan berisiko hukum. Jadi jangan lupakan support system," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News