kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Ini sejumlah catatan CITA terkait restrukturisasi Ditjen Pajak


Rabu, 19 Juni 2019 / 20:44 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan reformasi perpajakan melalui restrukturisasi di internal Direktorat Jendreal (Ditjen) Pajak. Sejumlah struktur di Ditjen Pajak pun mengalami perubahan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 11 Juni 2019 lalu.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, restrukturisasi ini dilakukan untuk memfokuskan Ditjen Pajak terhadap pemanfaatan data eksternal dan memisahkannya dengan urusan teknologi informasi. Ia menilai, hal ini tepat dilakukan Kemkeu, namun belum ideal.

"Jadi sebaiknya Ditjen Pajak dibantu. Ada kendala teknis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk reorganisasi ini," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/6).

Namun menurutnya, ada hal lain yang juga penting dan tidak boleh dilupakan Ditjen Pajak. Pertama, Direktorat Hukum yang selama ini masih banyak kedodoran, mencakup legal drafting, harmonisasi, dan bantuan hukum.

Kedua, unit khusus yang mengurus pengadaan barang dan jasa yang bermasalah. Sebab, para pejabat pajak yang bertanggung jawab memungut pajak juga harus menjadi panitia pengadaan barang.

"Padahal ini menyita waktu, pikiran, tenaga, dan berisiko hukum. Jadi jangan lupakan support system," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×